Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pesta sesama jenis yang berlangsung di salah satu kamar Hotel Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB. Penggerebekan ini berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga sebagai peserta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa total terdapat 56 laki-laki yang diamankan dalam operasi tersebut. “Kami mengamankan sebanyak 56 orang di tempat kejadian perkara (TKP), yang seluruhnya merupakan laki-laki,” jelasnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2025).
Barang Bukti dan Proses Pengungkapan
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta perlengkapan mandi. Ade Ary menambahkan bahwa dalam penggerebekan ini, tim kepolisian bekerja sama dengan pihak manajemen hotel, keamanan hotel, serta teknisi untuk mengakses kamar tempat pesta berlangsung.
Penetapan Tersangka
Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Berdasarkan hasil penyelidikan, RH dan RE bertugas menyewa kamar hotel, sedangkan BP alias D bertanggung jawab merekrut peserta.
“Peran tersangka D adalah menghubungi individu tertentu untuk diajak bergabung dalam acara tersebut. Awalnya, D mengundang 20 orang melalui pesan pribadi, kemudian mereka juga mengajak teman-teman lainnya yang tertarik untuk bergabung,” ungkap Ade Ary.
Motif dan Skema Acara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pesta ini diselenggarakan tanpa memungut biaya dari peserta. Para tersangka menggunakan dana pribadi untuk membiayai acara tersebut tanpa mencari keuntungan finansial. “Acara ini tidak dipungut biaya oleh penyelenggara. Mereka melakukannya atas dasar kepuasan dan kesenangan pribadi,” tutup Ade Ary.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna memastikan adanya keterlibatan pihak lain serta untuk menegakkan hukum yang berlaku.