Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) sebagai langkah untuk mengawasi serta memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC) terhadap regulasi yang berlaku di ranah digital.
Sistem ini mulai diterapkan pada Februari 2025 dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa PSE, seperti penyedia situs web dan platform media sosial, mematuhi peraturan guna menangkal penyebaran konten negatif yang sulit dikendalikan. Melalui penerapan SAMAN, Komdigi berupaya menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah bagi seluruh masyarakat.
Fungsi dan Sasaran SAMAN
SAMAN dirancang untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran konten, termasuk:
- Konten pornografi
- Konten terkait terorisme
- Perjudian online
- Aktivitas keuangan ilegal, seperti pinjaman online ilegal
- Produk ilegal, termasuk makanan, obat, dan kosmetik yang tidak terdaftar
Proses Penegakan Kepatuhan
Bagi PSE yang terindikasi melanggar aturan, SAMAN menerapkan empat tahap penegakan kepatuhan, yaitu:
- Surat Perintah Takedown: Instruksi bagi PSE untuk menurunkan URL atau konten yang telah dilaporkan.
- Surat Teguran 1 (ST1): Peringatan agar PSE segera menurunkan konten yang dilaporkan guna menghindari sanksi lebih lanjut.
- Surat Teguran 2 (ST2): Instruksi bagi PSE untuk mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
- Surat Teguran 3 (ST3): Sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE yang tidak memenuhi ketentuan.
Sesuai dengan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang tidak memenuhi aturan akan dikenakan denda dengan pemberitahuan dalam waktu 24 jam untuk konten yang tidak mendesak dan 4 jam untuk konten mendesak. Pembayaran denda dilakukan melalui sistem SAMAN dengan kode billing yang terhubung ke Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan.
Hak PSE dan Mekanisme Keberatan
PSE memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan dan sanksi yang diberikan melalui fitur Sanggah dalam sistem SAMAN. Fitur ini memungkinkan PSE untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait tindakan yang diambil terhadap mereka.
Perlindungan Anak di Ruang Digital
Komdigi menetapkan anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif dari konten digital. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa dalam periode 2021-2023 terdapat ratusan kasus eksploitasi anak di dunia maya, termasuk pornografi, kejahatan siber, dan perdagangan anak. Selain itu, laporan UNICEF mengungkapkan bahwa sepertiga anak-anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Dengan adanya SAMAN, diharapkan risiko paparan konten berbahaya terhadap anak-anak dapat diminimalisir serta menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Oleh karena itu, platform digital populer seperti YouTube, Facebook, TikTok, X, dan Instagram diwajibkan untuk lebih ketat dalam mengawasi dan mengelola konten yang dipublikasikan kepada publik.