source: Youtube Kompas TV Palu
Alya Angraini, siswi kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Palu, berharap dapat menyelesaikan studinya meskipun tengah menghadapi konflik internal dengan kepala sekolahnya. Alya sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua OSIS setelah memprotes dugaan pungutan liar biaya kursus di sekolahnya. Meskipun demikian, didampingi oleh kuasa hukumnya, Alya terus menjalani serangkaian pemeriksaan dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Kepolisian. Ia juga tetap melanjutkan proses belajar mengajar seperti biasa.
Kuasa hukum Alya, Rinaldy Prasetyo, menyatakan bahwa kliennya telah kembali menjabat sebagai Ketua OSIS pada 31 Januari 2025. Keputusan ini merupakan hasil mediasi antara pihak sekolah, Alya, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah. Sebelumnya, Alya yang menjabat sebagai Ketua OSIS sejak Januari 2024, diberhentikan dari posisinya akibat serangkaian aksi protes yang dilakukannya terhadap kepala sekolah terkait dugaan pungutan liar biaya kursus bahasa Inggris.
Dinas Pendidikan Provinsi yang bertindak sebagai mediator kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat untuk membentuk tim investigasi. Hasil investigasi tersebut mengakibatkan Kepala SMKN 2 Palu, Lody Surentu, dinonaktifkan dari jabatannya. Alya dan kuasa hukumnya berharap proses ini berjalan lancar dan tidak mengganggu persiapan ujian yang akan dihadapi Alya. Dalam beberapa minggu ke depan, Alya bersama siswa kelas XII lainnya akan menghadapi ujian kompetensi dan ujian sekolah. Dinonaktifkannya Lody Surentu dianggap membantu kondisi psikologis Alya dalam menyelesaikan studinya di sekolah tersebut.
Kejadian ini menggambarkan perjuangan Alya Angraini dalam menuntut transparansi dan keadilan di lingkungan sekolahnya, sambil tetap fokus pada tanggung jawab akademisnya sebagai siswa kelas XII.