Kejadian di Balikpapan patut menjadi perhatian serius bagi para orang tua. Bagaimana tidak, seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan oleh remaja berusia 16 tahun. Kejadian ini dilaporkan terjadi sebanyak tiga kali.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan. IPDA Futuhatul Laduniyah, Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, menjelaskan bahwa kasus dugaan persetubuhan di bawah umur ini terjadi di sebuah apartemen di Kawasan Balikpapan Tengah.
“Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ini adalah remaja putus sekolah,” ujar Futuhatul.
Menurut Futuhatul, kasus ini bermula ketika kedua remaja saling mengenal melalui sebuah channel atau kanal di aplikasi Telegram pada tahun lalu. Perkenalan korban dan pelaku kemudian berlanjut ke Instagram dan berujung pada percakapan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
“Mereka kemudian bertemu di apartemen di kawasan Balikpapan Tengah. Di situlah dugaan persetubuhan terjadi,” jelasnya. Futuhatul menambahkan bahwa kejadian ini terungkap berkat laporan orang tua korban yang merasa curiga dengan perubahan sikap sang anak.
Berdasarkan keterangan dari korban dan pelaku, dugaan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak tiga kali, yaitu pada November dan Desember 2024, serta Januari 2025.
“Anak pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” kata Futuhatul.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan interaksi daring.