Beranda NEWS Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
NEWS

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun Harvey Moeis (foto:ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun Harvey Moeis (foto:ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)
Bagikan

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Vonis yang dijatuhkan dalam tingkat banding ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Majelis Hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah serta tindak pidana pencucian uang. Putusan banding ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dengan anggota Hakim Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Teguh dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa hukuman terhadap Harvey di tingkat pertama terlalu ringan dibandingkan dengan nilai korupsi yang dilakukannya, sehingga vonisnya perlu diperberat.

Bagikan
Berita Terkait

Laporan LHKPN Tunjukkan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, tercatat memiliki kekayaan bersih...

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk Usai Polemik Kasus Amsal

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri...

Gempa Magnitudo 5,8 Kembali Guncang Bitung, Tidak Berpotensi Tsunami

Jakarta – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,8 kembali mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi...

Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung

Jakarta – Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin...