Beranda NEWS Kontroversi Pergantian Dirut Bulog: Ahli Hukum Kritik Penunjukan Perwira Aktif TNI
NEWS

Kontroversi Pergantian Dirut Bulog: Ahli Hukum Kritik Penunjukan Perwira Aktif TNI

Dirut Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya (foto:KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
Dirut Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya (foto:KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
Bagikan

Pergantian Direktur Utama Perum Bulog dari Wahyu Suparyono ke Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya memicu kritik dari berbagai pihak, terutama dari ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Ia menilai bahwa penunjukan perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil bertentangan dengan UUD 1945, karena militer seharusnya hanya berfokus pada bidang pertahanan dan tidak menempati posisi di sektor yang tidak terkait langsung dengan tugas tersebut.

Bivitri menyoroti adanya penafsiran yang diperluas terkait ketahanan pangan sebagai bagian dari pertahanan negara. Menurutnya, pandangan tersebut dapat merusak prinsip demokrasi, karena sistem dalam institusi militer yang berbasis komando tidak selaras dengan prinsip pemerintahan yang demokratis.

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto menegaskan bahwa penunjukan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN. Ia menyampaikan bahwa penugasan tersebut telah mendapat persetujuan dari Panglima TNI serta mempertimbangkan aspek strategis tertentu. Selain itu, Hariyanto juga memastikan bahwa keputusan tersebut tetap akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Bagikan
Berita Terkait

Pendaki Asal Belanda Alami Kecelakaan di Jalur Gunung Rinjani

Jakarta – Seorang pendaki perempuan asal Belanda yang berdomisili di Denmark, Sarah...

Israel Serang Kementerian Pertahanan Suriah dan Wilayah Strategis di Damaskus

Jakarta – Pasukan militer Israel meluncurkan serangan udara besar-besaran ke Damaskus pada...

Impor Indonesia ke AS Kena Tarif 19%, Ekonom: Kita dalam Posisi Lemah

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat (AS)...

Pembahasan Kilat RUU KUHAP: Ribuan DIM Disetujui, Pasal-pasal Dinilai Bermasalah

Jakarta – Komisi III DPR RI menyelesaikan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah...