Bareskrim Polri mengungkap modus penguasaan lahan dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten, yang melibatkan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga tanpa sepengetahuan mereka. Sejumlah warga bahkan tidak mengetahui bahwa tanah mereka telah dikuasai oleh pihak lain.
“Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP, yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini,” ujar Dirtipiddum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Rabu (12/2).
“Sementara, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” imbuh Djuhandhani.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 44 saksi, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, yang diduga memalsukan surat tanah dengan mencatut data warga. Nama serta fotokopi KTP warga digunakan untuk membuat dokumen palsu terkait lahan pagar laut di Tangerang.
Selain memeriksa saksi, Bareskrim juga menggeledah kantor kelurahan dan rumah Arsin. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat untuk memalsukan sertifikat tanah, monitor, keyboard, stempel desa, serta berbagai dokumen terkait pemalsuan. Bukti lainnya termasuk surat keputusan kepala desa dan rekap transaksi yang saat ini tengah diuji di Laboratorium Forensik.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik terus mengembangkan kasus guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pemalsuan surat tanah ini.