Seorang pria berinisial SM (43), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji. Ia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah berpura-pura mampu menyembuhkan berbagai penyakit.
“Kebetulan korban saat itu menderita infeksi di bagian kaki yang tidak kunjung sembuh. Lalu korban bertemu dengan pelaku dan mencoba pengobatan alternatif di rumah pelaku bersama suaminya,” ujar Kapolres.
Dalam aksinya, pelaku mengarahkan suami korban untuk meninggalkan lokasi dengan alasan akan melakukan ritual pengobatan. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan menyentuh organ vital korban dan menciumnya, berdalih mengambil penyakit dari tubuh korban.
Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada suaminya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban dan suaminya segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Mesuji bergerak cepat dan berhasil menangkap SM dalam waktu singkat. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktik perdukunan dan pengobatan alternatif yang tidak jelas, karena dapat merugikan diri sendiri secara psikis, materiil, maupun jasmani,” tambah Kapolres.