DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Februari 2025. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba tersebut untuk dijadikan UU.
Dalam rapat tersebut, Pimpinan Sidang Rapat Paripurna, Adies Kadir, meminta persetujuan dari seluruh fraksi terhadap RUU Minerba. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Adies Kadir.
Pertanyaan tersebut dijawab dengan serentak “setuju” oleh 311 Anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna. Setelah mendengar persetujuan tersebut, Adies Kadir, yang juga merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, mengetuk palu sebagai tanda disahkannya RUU Minerba menjadi Undang-Undang.