Kepolisian Resor Lombok Timur (Polres Lotim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan berinisial E (41), yang ditemukan tewas di pinggir jalan Gang Baru, Kampung Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, pada Sabtu (22/2). Pelaku, Sahir bin H. Liong (45), yang merupakan kekasih korban, telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
Wakapolres Lotim, Kompol Raditya Suharta, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini diduga karena pelaku merasa sakit hati setelah mengetahui korban berselingkuh dengan pria lain. Selain itu, pelaku juga menagih utang sebesar Rp20 juta yang pernah diberikan kepada korban.
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengunjungi rumah kontrakan korban sekitar pukul 16.00 WITA. Setelah terjadi konfrontasi, pelaku memukul kepala korban dengan sebatang kayu dan membekapnya dengan jilbab hingga korban meninggal dunia. Pada pukul 04.00 WITA, pelaku berusaha membuang jasad korban ke laut dengan membungkusnya dalam karung beras dan membawanya menggunakan sepeda motor korban. Namun, dalam perjalanan, jasad korban terjatuh di pinggir jalan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku, jilbab yang digunakan untuk membekap korban, sebatang kayu sepanjang 1 meter, sepeda motor korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.