Kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) dengan Pertalite (RON 90) oleh oknum di PT Pertamina Patra Niaga telah menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen. Peneliti Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, memperkirakan kerugian konsumen mencapai Rp47,6 miliar per hari atau sekitar Rp17,4 triliun per tahun.
Perhitungan ini didasarkan pada selisih harga antara Pertamax dan Pertalite, dikalikan dengan volume konsumsi harian Pertamax. Selain itu, potensi Produk Domestik Bruto (PDB) yang hilang akibat kerugian konsumen ini diperkirakan mencapai Rp13,4 triliun.
Praktik pengoplosan ini tidak hanya merugikan konsumen dari sisi finansial, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan. Jika faktor kerusakan mesin diperhitungkan, total kerugian konsumen dapat mencapai Rp20 hingga Rp25 triliun per tahun.
Menanggapi situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan CELIOS membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Hingga 28 Februari 2025, telah diterima 426 pengaduan secara daring.
Kasus ini menunjukkan bahwa kerugian akibat praktik pengoplosan BBM tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga oleh konsumen secara langsung. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dan transparansi dari pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini.