Pemerintah Indonesia telah melakukan revisi terhadap Surat Edaran Bersama Tiga Menteri yang melibatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Revisi ini berkaitan dengan penyesuaian jam belajar dan libur sekolah serta madrasah selama bulan Ramadan. Awalnya, libur sekolah direncanakan dimulai pada tanggal 24 Maret, namun kini dimajukan menjadi tanggal 21 Maret 2025. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, usai menggelar rapat terbatas (RTM) persiapan Idul Fitri di gedung Kemenko PMK pada Rabu, 5 Maret 2025.
Menurut Pratikno, libur sekolah dan madrasah akan dimulai pada tanggal 21 Maret dan berakhir pada tanggal 8 April 2025. Selanjutnya, siswa akan kembali masuk sekolah pada tanggal 9 April 2025. “Dengan demikian, 21 Maret itu sudah mulai libur sekolah dan madrasah. Nanti, masuk tanggal 9 (April). Jadi, liburnya 21 Maret sampai 8 April. Masuk sekolah 9 April 2025,” jelas Pratikno.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai masukan dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan dan persiapan menjelang Idul Fitri. Dengan memajukan tanggal libur, diharapkan siswa dan tenaga pendidik dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa serta mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada siswa dan guru agar dapat beribadah dengan lebih khusyuk selama Ramadan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban akademik selama bulan puasa, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan lebih efektif setelah libur berakhir.
Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kegiatan akademik dan spiritual, terutama dalam menghadapi bulan Ramadan yang penuh berkah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung kenyamanan dan kesejahteraan seluruh warga sekolah, baik siswa, guru, maupun staf pendidikan lainnya.