Beranda OTOMOTIF Polisi Tegaskan Tak Ada SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya
OTOMOTIF

Polisi Tegaskan Tak Ada SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya

Polri menegaskan bahwa tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup.
Polri menegaskan bahwa tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup.
Bagikan

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup. Sesuai ketentuan, semua SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi, menekankan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti keahlian seseorang dalam mengemudi. Seiring bertambahnya usia, kemampuan fisik dan mental seseorang bisa mengalami penurunan, yang berdampak pada keterampilan mengemudi.

“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan. Karena bertambahnya usia, kemampuan bisa berkurang. Secara psikologis juga harus diukur, apakah masih mampu atau tidak,” ujar Dhafi, dikutip dari Korlantas Polri.

Evaluasi Berkala Penting untuk Keselamatan

Karena alasan tersebut, pemilik SIM wajib memperbarui surat izin mereka setiap lima tahun sekali. Dalam proses perpanjangan ini, pengemudi akan diperiksa kesehatan jasmani dan rohaninya, guna memastikan kelayakan mereka dalam mengemudi.

Merujuk peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 85, disebutkan bahwa pengemudi wajib menjalani ujian ulang setiap lima tahun. Ujian ini mencakup evaluasi aspek psikologi dan kesehatan, yang menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan di jalan.

“Diatur di peraturan perundang-undangan, ada di Pasal 85 terkait dengan SIM yang harus diuji lagi setelah lima tahun. Psikologisnya diuji lagi, kesehatannya diuji lagi, karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain,” jelas Dhafi.

Risiko Keselamatan Jika SIM Seumur Hidup

Dhafi juga mengingatkan, jika SIM berlaku seumur hidup tanpa pemeriksaan berkala, risiko kecelakaan akan meningkat. Tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, evaluasi berkala melalui perpanjangan SIM merupakan upaya penting untuk memastikan bahwa setiap pengemudi masih layak berada di jalan raya.

Bagikan
Berita Terkait

BYD M6 DM Versi Hybrid Resmi Hadir di RI, Klaim Irit 65 Km/Liter

Jakarta – PT BYD Motor Indonesia resmi melebarkan sayapnya di pasar otomotif...

Resmi Naik! Berikut Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina per Mei 2026

Jakarta – PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak...

Tak Semua Kena, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan

Jakarta – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan sebagai...

Transisi Mobil Listrik di Indonesia Lambat, Tak Cukup Hanya Andalkan Insentif

Jakarta – Upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dinilai belum memberikan...