Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta mitra Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa Riza Chalid berstatus sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) dari dua perusahaan yang terlibat dalam perkara ini, yakni PT Taikimra dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Statusnya sebagai BO di PT OTM sudah sangat jelas,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Namun hingga saat ini, keberadaan Riza Chalid belum diketahui. Ia juga tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik, meskipun telah dipanggil secara resmi beberapa kali. “Diduga saat ini tidak berada di dalam negeri,” tambah Qohar.
Delapan Tersangka Lain Juga Ditetapkan
Selain Riza Chalid, Kejagung turut menetapkan 8 tersangka lainnya, yang mayoritas berasal dari jajaran internal Pertamina maupun perusahaan mitra. Mereka antara lain:
- AN, eks VP Supply and Distribution Pertamina (2011–2015)
- HB, eks Direktur Pemasaran dan Tata Niaga Pertamina (2014)
- TN, eks VP Integrated Supply Chain Pertamina (2017–2018)
- DS, eks VP Crude and Product Trading ESC Pertamina (2019–2020)
- AS, Direktur Gas Petrochemical & New Business di Pertamina International Shipping
- HW, eks SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
- MH, eks Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
- IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Kejagung menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara serta merugikan perekonomian nasional.
Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.