Beranda NEWS Kapolri Listyo Sigit Tegaskan: Serangan ke Mako Brimob Tak Bisa Ditoleransi
NEWS

Kapolri Listyo Sigit Tegaskan: Serangan ke Mako Brimob Tak Bisa Ditoleransi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bagikan

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa markas kepolisian, termasuk Mako Brimob, adalah objek vital yang tidak boleh diserang oleh pihak manapun. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai hal yang haram hukumnya dan menegaskan siap memberikan tindakan tegas terhadap massa yang bertindak anarkis.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri melalui video konferensi kepada jajarannya, yang kemudian viral di media sosial. Dalam arahannya, ia melarang keras massa aksi memasuki markas kepolisian. Apabila ada yang nekat menerobos, aparat diminta segera bertindak.

“Haram hukumnya Mako diserang. Dan kalau ada yang masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, gunakan,” ujar Kapolri Sigit, Minggu (31/8/2025).

Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab penuh atas langkah tegas yang diambil anggota di lapangan.

Senada dengan Kapolri, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa Mako Polri adalah simbol negara yang harus dijaga. Karena itu, tindakan represif tetap diperlukan bila ada massa yang berupaya merangsek masuk.

“Saya juga perintahkan agar massa yang menerobos mako Polri ditindak tegas dan terukur. Mako Polri adalah representasi negara. Perusuh harus diberikan tindakan tegas,” tegas Dedi.

Kapolri Sigit menambahkan, bila institusi Polri goyah, maka stabilitas negara ikut terancam. Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan dan kedamaian di tengah situasi yang memanas.

“Kalau Polri runtuh, maka negara juga akan runtuh. Mari kita jaga bersama persatuan, kesatuan, dan kedamaian Indonesia,” pungkasnya.

Bagikan
Berita Terkait

Laporan LHKPN Tunjukkan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, tercatat memiliki kekayaan bersih...

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk Usai Polemik Kasus Amsal

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri...

Gempa Magnitudo 5,8 Kembali Guncang Bitung, Tidak Berpotensi Tsunami

Jakarta – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,8 kembali mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi...

Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung

Jakarta – Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin...