Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa markas kepolisian, termasuk Mako Brimob, adalah objek vital yang tidak boleh diserang oleh pihak manapun. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai hal yang haram hukumnya dan menegaskan siap memberikan tindakan tegas terhadap massa yang bertindak anarkis.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri melalui video konferensi kepada jajarannya, yang kemudian viral di media sosial. Dalam arahannya, ia melarang keras massa aksi memasuki markas kepolisian. Apabila ada yang nekat menerobos, aparat diminta segera bertindak.
“Haram hukumnya Mako diserang. Dan kalau ada yang masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, gunakan,” ujar Kapolri Sigit, Minggu (31/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab penuh atas langkah tegas yang diambil anggota di lapangan.
Senada dengan Kapolri, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa Mako Polri adalah simbol negara yang harus dijaga. Karena itu, tindakan represif tetap diperlukan bila ada massa yang berupaya merangsek masuk.
“Saya juga perintahkan agar massa yang menerobos mako Polri ditindak tegas dan terukur. Mako Polri adalah representasi negara. Perusuh harus diberikan tindakan tegas,” tegas Dedi.
Kapolri Sigit menambahkan, bila institusi Polri goyah, maka stabilitas negara ikut terancam. Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan dan kedamaian di tengah situasi yang memanas.
“Kalau Polri runtuh, maka negara juga akan runtuh. Mari kita jaga bersama persatuan, kesatuan, dan kedamaian Indonesia,” pungkasnya.