Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pertemuan yang juga dihadiri sejumlah menteri ini fokus membahas kondisi keamanan nasional terkini.
“Baru saja kami dipanggil Bapak Presiden untuk melakukan evaluasi terkait perkembangan situasi terakhir,” ujar Kapolri Listyo Sigit kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri menyoroti demonstrasi di beberapa daerah yang belakangan berujung pada tindakan di luar aturan. Padahal, ia menegaskan kebebasan berpendapat di muka umum telah diatur jelas dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Dalam dua hari terakhir terlihat ada peningkatan aksi anarkis di sejumlah wilayah. Mulai dari pembakaran gedung dan fasilitas publik hingga penyerangan ke markas dan sarana umum. Tindakan ini jelas bukan lagi bagian dari penyampaian aspirasi, melainkan masuk ranah pidana,” tegasnya.
Meski menyampaikan pendapat adalah hak warga negara, Sigit menekankan bahwa aksi tersebut tetap harus mematuhi ketentuan hukum, memperhatikan kepentingan umum, dan menjaga persatuan bangsa.
Ia juga mengungkapkan arahan langsung Presiden Prabowo. “Bapak Presiden menegaskan, TNI dan Polri harus mengambil langkah tegas terhadap aksi-aksi anarkistis. Semua dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Kapolri.
Dengan begitu, pemerintah tetap menjamin hak demokrasi masyarakat, tetapi tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ketertiban umum maupun mengancam keutuhan bangsa.