Beranda NEWS Lolos dari Pemecatan, Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan Didemosi 7 Tahun
NEWS

Lolos dari Pemecatan, Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan Didemosi 7 Tahun

Lolos dari Pemecatan, Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan Didemosi 7 Tahun.
Lolos dari Pemecatan, Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan Didemosi 7 Tahun.
Bagikan

Jakarta – Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) hingga menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat unjuk rasa 28 Agustus 2025, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.

Putusan Sidang Kode Etik

Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9). Sidang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto dan berlangsung maraton sejak pukul 09.00 hingga 19.30 WIB.

“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Brigjen Agus seperti dikutip dari Bisnis.

Selain sanksi demosi, Rohmat juga dijatuhi hukuman administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri (29 Agustus–17 September 2025). Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan majelis sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sanksi ini bersifat final sebagai bentuk pertanggungjawaban etik institusi.

Pertimbangan Majelis

Dalam persidangan, Komisioner Kompolnas Ida Utari mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman Rohmat.

  1. Status sebagai sopir rantis – Saat kejadian, Rohmat hanya menjalankan tugas sebagai pengemudi kendaraan di bawah kendali komandannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di kursi penumpang depan.
  2. Adanya titik buta (blind spot) – Dari hasil pemeriksaan teknis, ditemukan bahwa kendaraan rantis memiliki blind spot yang membuat Rohmat tidak dapat melihat keberadaan Affan Kurniawan di depan.
  3. Memiliki sertifikat keahlian – Rohmat terbukti telah memiliki kualifikasi resmi untuk mengemudikan kendaraan taktis.

Sementara itu, komandannya Kompol Cosmas Kaju Gae sudah lebih dahulu disidang sehari sebelumnya dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Respons Rohmat

Atas putusan ini, Bripka Rohmat menyatakan akan berkonsultasi dengan keluarganya sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Sesuai aturan, ia memiliki waktu tiga hari untuk menyatakan apakah menerima atau mengajukan keberatan terhadap sanksi demosi tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Dalam peristiwa itu, kendaraan taktis Brimob yang dikemudikan Rohmat melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang ikut aksi. Affan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tragis ini memicu kemarahan publik dan menjadi salah satu pemicu gelombang protes yang lebih luas, termasuk kampanye solidaritas Brave Pink–Hero Green yang viral di media sosial.

Bagikan
Berita Terkait

Laporan LHKPN Tunjukkan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, tercatat memiliki kekayaan bersih...

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk Usai Polemik Kasus Amsal

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri...

Gempa Magnitudo 5,8 Kembali Guncang Bitung, Tidak Berpotensi Tsunami

Jakarta – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,8 kembali mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi...

Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung

Jakarta – Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin...