Beranda NEWS Prabowo Resmi Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
NEWS

Prabowo Resmi Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Hutan

Prabowo Resmi Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Hutan.
Prabowo Resmi Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Hutan.
Bagikan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan besar ikut terseret, yakni PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dan PT Agincourt Resources.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa puluhan perusahaan tersebut beroperasi di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Secara rinci, 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha non-kehutanan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

“Presiden telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), seperti dikutip dari detikNews.

Ia menambahkan, 22 PBPH yang izinnya dicabut mengelola kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor di luar kehutanan.

Daftar 22 PBPH yang Izinnya Dicabut

Aceh (3 perusahaan):

  • PT Aceh Nusa Indrapuri
  • PT Rimba Timur Sentosa
  • PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 perusahaan):

  • PT Minas Pagai Lumber
  • PT Biomass Andalan Energi
  • PT Bukit Raya Mudisa
  • PT Dhara Silva Lestari
  • PT Sukses Jaya Wood
  • PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 perusahaan):

  • PT Anugerah Rimba Makmur
  • PT Barumun Raya Padang Langkat
  • PT Gunung Raya Utama Timber
  • PT Hutan Barumun Perkasa
  • PT Multi Sibolga Timber
  • PT Panei Lika Sejahtera
  • PT Putra Lika Perkasa
  • PT Sinar Belantara Indah
  • PT Sumatera Riang Lestari
  • PT Sumatera Sylva Lestari
  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  • PT Teluk Nauli
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk

Enam Perusahaan Non-Kehutanan yang Dicabut Izinnya

Aceh (2 perusahaan):

  • PT Ika Bina Agro Wisesa
  • CV Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 perusahaan):

  • PT Agincourt Resources
  • PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 perusahaan):

  • PT Perkebunan Pelalu Raya
  • PT Inang Sari

Kebijakan pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan maupun non-kehutanan.

Bagikan
Berita Terkait

Mahasiswa Gelar Aksi di Jakarta, Ini Dia Tuntutannya

Jakarta – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Harga Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik, Berlaku Mulai 10 Juni 2026

Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan harga baru untuk sejumlah...

Babak Baru Kasus MBG: Dadan Hindayana dan Dua Mantan Petinggi BGN Ditahan

Jakarta – Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi Program...

Kantor BGN Digeledah, Aktivitas Karyawan Terhenti

Jakarta – Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta...