Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan besar ikut terseret, yakni PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dan PT Agincourt Resources.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa puluhan perusahaan tersebut beroperasi di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Secara rinci, 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha non-kehutanan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
“Presiden telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), seperti dikutip dari detikNews.
Ia menambahkan, 22 PBPH yang izinnya dicabut mengelola kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor di luar kehutanan.
Daftar 22 PBPH yang Izinnya Dicabut
Aceh (3 perusahaan):
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 perusahaan):
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 perusahaan):
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
Enam Perusahaan Non-Kehutanan yang Dicabut Izinnya
Aceh (2 perusahaan):
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 perusahaan):
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 perusahaan):
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari
Kebijakan pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan maupun non-kehutanan.