Beranda NEWS Prabowo Resmi Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
NEWS

Prabowo Resmi Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Hutan

Prabowo Resmi Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Hutan.
Prabowo Resmi Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Hutan.
Bagikan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan besar ikut terseret, yakni PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dan PT Agincourt Resources.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa puluhan perusahaan tersebut beroperasi di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Secara rinci, 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha non-kehutanan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

“Presiden telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), seperti dikutip dari detikNews.

Ia menambahkan, 22 PBPH yang izinnya dicabut mengelola kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor di luar kehutanan.

Daftar 22 PBPH yang Izinnya Dicabut

Aceh (3 perusahaan):

  • PT Aceh Nusa Indrapuri
  • PT Rimba Timur Sentosa
  • PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 perusahaan):

  • PT Minas Pagai Lumber
  • PT Biomass Andalan Energi
  • PT Bukit Raya Mudisa
  • PT Dhara Silva Lestari
  • PT Sukses Jaya Wood
  • PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 perusahaan):

  • PT Anugerah Rimba Makmur
  • PT Barumun Raya Padang Langkat
  • PT Gunung Raya Utama Timber
  • PT Hutan Barumun Perkasa
  • PT Multi Sibolga Timber
  • PT Panei Lika Sejahtera
  • PT Putra Lika Perkasa
  • PT Sinar Belantara Indah
  • PT Sumatera Riang Lestari
  • PT Sumatera Sylva Lestari
  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  • PT Teluk Nauli
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk

Enam Perusahaan Non-Kehutanan yang Dicabut Izinnya

Aceh (2 perusahaan):

  • PT Ika Bina Agro Wisesa
  • CV Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 perusahaan):

  • PT Agincourt Resources
  • PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 perusahaan):

  • PT Perkebunan Pelalu Raya
  • PT Inang Sari

Kebijakan pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan maupun non-kehutanan.

Bagikan
Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jakarta – etua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, mengumumkan hasil uji...

BMKG Peringatkan Hujan Mengguyur Jabodetabek hingga Penghujung Januari

Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan hujan masih akan...

Banjir di Jakarta Belum Surut, 125 RT Tergenang dan 387 Warga Mengungsi

Jakarta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan bahwa banjir...

BMKG Tetapkan Status Awas, Jakarta dan Tangerang Diprediksi Diguyur Hujan Ekstrem

Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca...