Jakarta – Insiden cekcok antara pengemudi Toyota Alphard dan petugas keamanan di kawasan penyeberangan depan Hotel Pullman, Bundaran HI, Jakarta Pusat, masih dalam penanganan kepolisian. Meski kedua belah pihak telah berdamai, proses hukum terkait dugaan pelanggaran lalu lintas tetap berlanjut.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan bahwa pengemudi Alphard diduga menerobos lampu merah di zebra cross sebelum terjadi perselisihan dengan petugas keamanan yang menegurnya.
Menurutnya, pengemudi tidak terima dengan teguran tersebut hingga terjadi adu mulut di lokasi kejadian.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran
Subdit Gakkum Polda Metro Jaya akan memanggil pengemudi Alphard maupun petugas keamanan untuk dimintai keterangan.
Selain menyelidiki dugaan pelanggaran lampu lalu lintas, polisi juga mendalami penggunaan pelat nomor kendaraan. Pasalnya, pelat nomor yang digunakan diduga terdaftar atas kendaraan lain berdasarkan data registrasi yang beredar di media sosial.
Penyidik akan memastikan identitas kendaraan yang digunakan serta menentukan pelanggaran yang dapat dikenakan.
Berpotensi Dijerat Tiga Pasal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengemudi berpotensi dikenakan sejumlah pasal apabila dugaan pelanggaran terbukti.
1. Menerobos Lampu Merah
Pengemudi diduga melanggar ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dengan menerobos lampu merah di kawasan penyeberangan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. Tidak Mengutamakan Pejalan Kaki
Melintas saat pejalan kaki sedang menggunakan zebra cross juga dinilai melanggar kewajiban pengemudi untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi juga dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
3. Dugaan Penggunaan Pelat Nomor Tidak Sesuai
Polisi turut menyelidiki dugaan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Apabila terbukti menggunakan pelat nomor yang tidak sah, pengemudi dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai ketentuan UU LLAJ.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski perselisihan antara pengemudi dan petugas keamanan telah diselesaikan secara damai, kepolisian menegaskan proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dan identitas kendaraan tetap berlanjut.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan pasal yang dapat diterapkan terhadap pengemudi berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.