Beranda TEKNOLOGI Wikipedia Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari
TEKNOLOGI

Wikipedia Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari

Wikipedia Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari.
Wikipedia Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari.
Bagikan

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan peringatan tegas kepada Wikimedia Foundation untuk segera menyelesaikan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Pemerintah menetapkan batas waktu tujuh hari kerja untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh platform digital tanpa pengecualian. Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjaga tata kelola ruang digital yang tertib, adil, dan akuntabel.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan Wikimedia belum juga mendaftarkan diri, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan akses. Hal ini berarti layanan di bawah naungan Wikimedia, seperti Wikipedia dan Wikimedia Commons, berpotensi diblokir di Indonesia.

Ultimatum ini diberikan setelah sebelumnya pemerintah telah memberikan beberapa kali perpanjangan sejak November 2025, menyusul permintaan dari pihak Wikimedia. Namun hingga kini, proses pendaftaran disebut belum rampung.

Kebijakan pendaftaran PSE sendiri merupakan kewajiban bagi seluruh platform digital, baik yang bersifat komersial maupun nirlaba, yang beroperasi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan legalitas layanan, perlindungan data pengguna, serta kepastian hukum dalam ekosistem digital.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran layanan.

Alexander menegaskan bahwa proses pendaftaran PSE tidak dikenakan biaya dan diberlakukan secara setara bagi semua penyelenggara sistem elektronik. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Bagikan
Berita Terkait

Implementasi PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Indonesia

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa TikTok telah...

Kebocoran Sistem IGRS Diduga Ungkap Gameplay Sebuah Game Besar

Jakarta – Sistem milik Indonesia Game Rating System (IGRS) diduga mengalami celah...

Diprotes Gamer, Komdigi Tegaskan Rating IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi polemik terkait kemunculan label...

Sistem Rating IGRS Kini Hadir di Steam, Atur Klasifikasi Usia Game di Indonesia

Jakarta – Sistem klasifikasi usia gim Indonesia, Indonesia Game Rating System (IGRS),...