Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pernyataannya terkait rencana pemungutan pajak di Selat Malaka bukanlah kebijakan serius. Ia menyebut, pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di jalur pelayaran tersebut.
Purbaya menjelaskan, pernyataan itu disampaikan dalam suasana santai saat menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta. Ia mengaku saat itu berbicara secara informal karena mengira tidak ada media yang meliput.
Menurutnya, sebagai pihak yang pernah menjabat di bidang koordinasi kemaritiman, ia memahami betul bahwa aturan hukum laut internasional tidak memungkinkan adanya pungutan terhadap kapal yang hanya melintas, kecuali dalam bentuk layanan tertentu.
Ia mencontohkan, pungutan hanya dapat dilakukan jika negara menyediakan jasa maritim, seperti pemanduan kapal atau layanan teknis lainnya yang bersifat opsional bagi pengguna.
Lebih lanjut, Purbaya menyinggung prinsip freedom of navigation yang mengatur kebebasan pelayaran di wilayah laut internasional, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Dalam prinsip tersebut, negara justru berkewajiban menjamin keamanan dan kelancaran kapal yang melintas, bukan membebankan biaya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa wacana pajak di Selat Malaka tidak pernah menjadi agenda pemerintah dan hanya muncul dalam konteks pembicaraan ringan, bukan sebagai rencana kebijakan resmi.