Jakarta – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya setelah izin operasional perusahaan dicabut oleh pemerintah.
Manajemen mengungkapkan bahwa rencana PHK tersebut telah disosialisasikan kepada para pekerja pada 23–24 April 2026. Proses pemutusan hubungan kerja itu dijadwalkan mulai berlaku pada 12 Mei 2026.
Keputusan ini merupakan dampak langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Sumatera pada awal tahun 2026. Akibatnya, seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di area konsesi perusahaan harus dihentikan.
Dalam pernyataan resminya, manajemen menyebut bahwa langkah PHK tidak dapat dihindari karena operasional perusahaan tidak lagi berjalan setelah izin dicabut.
Perusahaan ini termasuk dalam daftar 28 entitas yang izinnya dicabut pemerintah akibat pelanggaran operasional yang diduga berkontribusi terhadap banjir di sejumlah wilayah Sumatra, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Di sisi lain, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah mengambil alih kembali lahan milik perusahaan seluas 167.912 hektare yang berada di wilayah Sumatera Utara.
Manajemen menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari keputusan pemerintah yang berdampak langsung pada kelangsungan usaha perusahaan.