Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, serta Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan penyegelan terhadap dispenser SPBU 34.431.11 yang berlokasi di Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Sukabumi, pada Rabu (19/2).
Tindakan ini merupakan hasil dari inspeksi yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tipidter Bareskrim Polri serta Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan. Inspeksi tersebut dilakukan dalam rangka persiapan Satuan Tugas (Satgas) Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025 guna memastikan pelayanan BBM yang adil bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menekankan bahwa penyegelan SPBU di Kecamatan Baros ini merupakan bukti nyata kerja sama antara Pertamina Patra Niaga, Bareskrim Polri, dan Kementerian Perdagangan dalam menjaga hak konsumen terkait jumlah dan kualitas BBM yang diterima. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Melalui langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman saat bertransaksi di SPBU, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.