PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memberikan tanggapan terkait penghentian sementara perdagangan sahamnya oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Suspensi saham WIKA dilakukan akibat kegagalan perusahaan dalam melunasi utang pokok dari penerbitan obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada Selasa (18/2/2025).
“Dengan diberlakukannya suspensi sementara perdagangan saham WIKA di BEI, dapat kami sampaikan bahwa mekanisme ini merupakan kewenangan BEI selaku regulator, Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut,” bunyi pernyataan resmi WIKA dalam keterbukaan informasi BEI.
Menurut pernyataan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), WIKA harus menunda pelunasan pokok utang kepada obligor.
Utang yang dimaksud mencakup Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II 2022 Seri A (WIKA02ACN2) serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).
Saat ini, perusahaan tengah berupaya mendapatkan persetujuan restrukturisasi utang yang jatuh tempo. Rencana restrukturisasi tersebut mencakup pembayaran sebagian utang, sementara sisanya akan diselesaikan dengan perpanjangan waktu pembayaran.