Beranda ENTERTAINMENT Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Perlu Bayar Royalti?
ENTERTAINMENT

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Perlu Bayar Royalti?

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Perlu Bayar Royalti?
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Perlu Bayar Royalti?
Bagikan

Jakarta – Menjelang Hari Kemerdekaan atau acara resmi, sering muncul pertanyaan: apakah menyanyikan atau memutar lagu Indonesia Raya di ruang publik harus membayar royalti?

Jawabannya: tidak.

Menurut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti. Lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman ini termasuk objek hak cipta yang dikecualikan dari penarikan royalti karena statusnya sebagai simbol negara.

Dasar Hukumnya

  • Pasal 43 huruf a UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan dalam bentuk aslinya bukan pelanggaran hak cipta.
  • UU Nomor 24 Tahun 2009: mengatur penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
  • WR Supratman wafat tahun 1938 → hak ekonomi berlaku 70 tahun setelahnya. Sejak 2008, lagu ini otomatis menjadi public domain dan dapat digunakan bebas.

Apa yang Dimaksud “Bentuk Asli”?

Lagu Indonesia Raya bebas royalti selama digunakan dalam bentuk resmi:

  • Tidak diubah melodi, tempo, atau lirik.
  • Diputar/dinyanyikan sesuai partitur pemerintah.
  • Digunakan dalam konteks yang menghormati kesakralannya.

Jika dibuat aransemen ulang untuk tujuan komersial atau hiburan yang merendahkan martabat bangsa, maka bisa terkena konsekuensi hukum.

Kapan Lagu Indonesia Raya Boleh Digunakan?

  • Upacara kenegaraan dan peringatan 17 Agustus.
  • Upacara bendera di sekolah atau universitas.
  • Pertandingan olahraga resmi.
  • Acara publik non-komersial seperti peringatan hari nasional.

Menjaga Kesakralan

Meskipun bebas royalti, lagu Indonesia Raya tidak boleh diparodikan, diubah liriknya, dipakai sebagai musik iklan, atau dikaitkan dengan hal yang tidak sesuai dengan etika upacara.

Menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak memerlukan pembayaran royalti, asalkan digunakan dalam bentuk aslinya dan dengan penuh penghormatan. Statusnya sebagai lagu kebangsaan sekaligus simbol negara membuatnya berbeda dari lagu komersial lainnya.

Bagikan
Berita Terkait

Persidangan di Bandung Ungkap Nama Baru Ayah dari Anak Lisa Mariana

Jakarta – Hasil uji DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri, Rabu (20/8), menunjukkan...

Tanggapan Produser Merah Putih: One For All atas Kritikan Hanung Bramantyo

Jakarta – Produser sekaligus sutradara Merah Putih: One For All, Endiarto, akhirnya...

Ari Lasso Geram pada WAMI, Soroti Dugaan Salah Transfer dan Kejanggalan Royalti

Jakarta – enyanyi Ari Lasso meluapkan kemarahannya di Instagram terkait kinerja Wahana...

Film Animasi “Merah Putih: One For All” Dikritik Meski Klaim Biaya Miliaran

Jakarta – Film animasi Merah Putih: One For All memicu perbincangan warganet...