Jakarta – Polisi mengonfirmasi penangkapan artis Onadio Leonardo, atau yang dikenal juga dengan nama Leonardo Arya (OL/LA), terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di kawasan perumahan Trevista West Rempoa, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat penangkapan eks vokalis band Killing Me Inside tersebut. “Trevista West Rempoa di Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan — itu TKP penangkapan saudara LA alias OL,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (31/10/2025), dikutip dari video Kompas TV.
Ade Ary tidak menyebutkan secara rinci waktu penangkapan, namun mengungkap bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan di lokasi pertama, yakni di Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dari sana, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke penangkapan Onad.
“Kasus ini berawal dari TKP pertama di Sunter, kemudian dikembangkan. Mohon waktu, saya hanya bisa membenarkan itu,” ujar Ade Ary saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Dalam proses pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang. Dari lokasi penangkapan Onad, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu lembar papir, satu plastik kecil berisi batang ganja, satu kotak kecil, dan tiga unit handphone.
“Di TKP, ditemukan satu lembar papir, satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga handphone,” jelas Ade Ary.
Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa narkoba jenis ekstasi diduga telah habis digunakan sebelum penangkapan dilakukan. “Dari pendalaman di lapangan, barang bukti ekstasi sudah habis karena diduga telah dipakai. Yang tersisa hanya sedikit ganja dalam plastik,” tambahnya.
Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menelusuri lebih lanjut jaringan dan keterlibatan pihak lain.