Jakarta – Pemerintah China kini mempermudah akses bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di Negeri Tirai Bambu. Kebijakan baru ini membuka peluang lebih luas bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia, untuk mengisi berbagai sektor profesional yang tengah berkembang pesat.
Melansir CNBC Indonesia, kebijakan tersebut memungkinkan proses izin kerja dan visa kerja menjadi lebih sederhana dan cepat. Calon pekerja dari luar negeri, termasuk WNI, kini hanya perlu memenuhi sejumlah syarat administratif dan kompetensi profesional sesuai ketentuan baru yang berlaku.
Adapun persyaratan utama bagi WNI yang ingin bekerja di China meliputi:
- Memiliki ijazah minimal sarjana (S1) atau setara;
- Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan;
- Menguasai bahasa Mandarin dasar (tergantung posisi yang dilamar);
- Lulus pemeriksaan kesehatan dan rekam jejak hukum;
- Mendapat surat tawaran kerja resmi dari perusahaan yang terdaftar di China.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi China untuk memperkuat ekonomi digital, riset teknologi, hingga sektor pendidikan dengan menghadirkan tenaga ahli asing yang kompeten. Dengan penyederhanaan aturan ini, peluang bagi warga Indonesia untuk berkarier di luar negeri, khususnya di China, semakin terbuka lebar.