Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (17/3). Keputusan ini diumumkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menyatakan bahwa Fajar dipecat dari keanggotaan Polri.
Selain sanksi pemecatan, Fajar juga dijatuhi sanksi etika karena perbuatannya dinilai tercela. Ia juga menerima sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus). Kasus ini bermula dari temuan bahwa Fajar positif menggunakan narkoba dan terlibat dalam kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta seorang perempuan dewasa.
Lebih lanjut, Fajar diketahui mengunggah video kekerasan seksual yang melibatkan korban ke darkweb, yang kemudian menarik perhatian otoritas Australia. Tindakan ini memperburuk situasi dan membuat kasusnya semakin viral. Saat ini, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan juga dijerat dengan pasal UU ITE terkait penyebaran konten ilegal.
Kasus ini mencoreng nama baik institusi Polri dan menimbulkan keprihatinan publik. Polri menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran berat seperti ini. Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.
Dampak dari kasus ini juga dirasakan secara internasional, terutama setelah otoritas Australia turut memantau perkembangan kasus ini. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh Fajar dan bagaimana kasus ini telah melampaui batas nasional.
Polri berkomitmen untuk terus memproses kasus ini secara hukum dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi para korban. Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan tetap percaya pada upaya Polri untuk membersihkan barisannya dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan internal dan penegakan disiplin di tubuh Polri. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.