Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan efisiensi penggunaan aset negara. Pramono juga mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan ini, terutama selama masa cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat.
“Saya bersama Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah telah memutuskan bahwa bagi pejabat atau aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang keras menggunakan mobil dinas. Hal ini tidak diperbolehkan sama sekali,” tegas Pramono dalam keterangannya di Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3).
Pramono menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas resmi, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Ia juga memperingatkan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset negara digunakan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas internal pemerintah. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), larangan ini sejalan dengan upaya penghematan anggaran dan pencegahan penyalahgunaan aset negara. BPKP juga menyarankan agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas, terutama selama periode liburan panjang seperti Lebaran.
Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya. Mudik adalah aktivitas pribadi, sehingga tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar perwakilan Kementerian PANRB.
Respons dari ASN dan Masyarakat
Respons dari ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta beragam. Sebagian besar menyambut positif kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah yang tepat untuk meningkatkan akuntabilitas. “Ini kebijakan yang bagus. Kendaraan dinas seharusnya memang hanya untuk urusan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, ada juga yang merasa kebijakan ini memberatkan, terutama bagi ASN yang tinggal di daerah jauh dan mengandalkan kendaraan dinas untuk transportasi mudik. Namun, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa ditawar dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Tindakan Pengawasan dan Sanksi
Untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan baik, Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat sistem pengawasan. Pramono menyatakan bahwa tim inspektorat akan melakukan pemeriksaan mendadak ke berbagai lokasi untuk memastikan tidak ada kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik. “Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan,” tegasnya.
Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemotongan tunjangan kinerja. Pramono berharap, dengan adanya sanksi yang jelas, semua ASN akan mematuhi aturan ini tanpa terkecuali.
Kebijakan Serupa di Daerah Lain
Tidak hanya di DKI Jakarta, beberapa pemerintah daerah lain juga telah menerapkan kebijakan serupa. Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah juga telah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan aset negara.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran yang diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merupakan langkah tegas untuk menegakkan disiplin dan akuntabilitas dalam penggunaan aset negara. Dengan dukungan dari berbagai pihak dan sistem pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan.