Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Vonis yang dijatuhkan dalam tingkat banding ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Majelis Hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah serta tindak pidana pencucian uang. Putusan banding ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dengan anggota Hakim Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Teguh dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa hukuman terhadap Harvey di tingkat pertama terlalu ringan dibandingkan dengan nilai korupsi yang dilakukannya, sehingga vonisnya perlu diperberat.