Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam pengemasan MinyaKita, minyak goreng kemasan subsidi yang ditujukan untuk masyarakat. Salah satu pelaku yang terungkap adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), sebuah perusahaan pengepakan atau repacker MinyaKita, yang terbukti mengurangi takaran minyak goreng dalam kemasan 1 liter.
“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan MinyaKita,” tutur Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, dalam keterangan resmi pada Jumat (14/3/2025).
Dalam kegiatan ekspose yang dilakukan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kemendag bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hasil investigasi mengungkap bahwa AEGA mengisi botol MinyaKita kemasan 1 liter hanya dengan 750-800 mililiter (ml) minyak goreng, jauh di bawah takaran yang seharusnya.
Selain itu, AEGA juga diduga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MinyaKita yang dimilikinya. Hal ini menambah daftar pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Parahnya lagi, AEGA tak hanya mengurangi takaran MinyaKita kemasan 1 liter, tapi juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MinyaKita yang dipunyai,” jelas Budi Santoso.
Dalam operasi tersebut, Polri mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 32.284 botol kosong berbagai ukuran yang digunakan untuk mengemas minyak goreng, serta 30 unit tangki pengisian minyak goreng dengan kapasitas masing-masing sebesar 1 ton. Barang bukti ini menjadi bukti kuat bahwa AEGA telah melakukan praktik kecurangan secara sistematis.
Kemendag menegaskan bahwa tindakan AEGA ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku, terutama karena MinyaKita merupakan produk subsidi yang ditujukan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah. Pengurangan takaran ini dinilai merugikan konsumen dan mengganggu program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng.
“Kami tidak akan mentolerir praktik kecurangan seperti ini. MinyaKita adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat, dan kami akan terus memantau serta menindak tegas pelaku yang mencoba memanipulasi,” tegas Budi Santoso.
Kementan juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan pengepakan MinyaKita untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang terjadi di masa depan. Langkah ini termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari program pemerintah. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hak-hak konsumen,” ujar perwakilan Kementan.
Kasus ini pun memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk organisasi konsumen yang menuntut pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap AEGA. Mereka menilai bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
“Kami mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas dan transparan terhadap pelaku. Ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa program subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata perwakilan organisasi konsumen.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan kecurangan dalam produk MinyaKita yang mereka beli.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa takaran dan kualitas produk MinyaKita yang mereka beli. Jika menemukan kecurangan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tutup Budi Santoso.