Beranda NEWS Kenaikan Gaji Petugas Damkar Jakarta: Apresiasi untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
NEWS

Kenaikan Gaji Petugas Damkar Jakarta: Apresiasi untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Petugas pemadam kebakaran dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta berhasil meraih juara pada kompetisi Singapore-Global Firefighters and Paramedics Challenge (SGFPC) (Foto:ANTARA/HO-PPID DKI Jakarta)
Petugas pemadam kebakaran dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta berhasil meraih juara pada kompetisi Singapore-Global Firefighters and Paramedics Challenge (SGFPC) (Foto:ANTARA/HO-PPID DKI Jakarta)
Bagikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi petugas pemadam kebakaran (damkar) dengan menaikkan gaji mereka secara signifikan. Berdasarkan informasi dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, gaji petugas damkar berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) naik dari Rp5,3 juta menjadi Rp6,4 juta per bulan, atau mengalami kenaikan sekitar Rp1,1 juta.

Menurut Plt. Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan, kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan bagi sekitar 1.700 petugas damkar PJLP yang selama ini bertugas dengan risiko tinggi. “Pekerjaan pemadam kebakaran membutuhkan kompetensi khusus dan berhadapan langsung dengan bahaya, sehingga layak mendapatkan apresiasi lebih,” ujar Satriadi seperti dilansir dari berbagai sumber.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, kenaikan gaji ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan petugas garis depan. Sebelumnya, gaji petugas damkar hanya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang saat ini sebesar Rp5.067.000. Dengan kenaikan ini, petugas PJLP mendapatkan gaji yang lebih layak dibanding UMP.

Namun perlu dicatat bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk petugas berstatus PJLP. Untuk petugas berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian pemerintah. Perbedaan ini karena ASN sudah memiliki skema penggajian tersendiri yang mencakup berbagai tunjangan.

Menanggapi kebijakan ini, Serikat Pekerja Damkar Jakarta menyambut positif langkah Pemprov DKI. “Kami mengapresiasi keputusan ini karena selama ini petugas damkar bekerja dalam kondisi berisiko tinggi, sering lembur, dan harus siap siaga 24 jam,” kata perwakilan serikat pekerja seperti dikutip dari media lokal.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan profesionalisme petugas damkar. Beberapa waktu terakhir, Dinas Gulkarmat intensif melakukan pelatihan dan penambahan peralatan canggih untuk mendukung kinerja petugas.

Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja petugas damkar dalam melayani masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih memperhatikan kesejahteraan petugas damkar yang selama ini menjadi pahlawan tanpa tanda jasa di tengah masyarakat.

Bagikan
Berita Terkait

Sutradara Palestina Pemenang Oscar Dibebaskan Setelah Ditahan dan Disiksa oleh Tentara Israel

Hamdan Ballal, salah satu sutradara film dokumenter pemenang Oscar No Other Land,...

Kebakaran Hutan Terparah dalam Sejarah Korea Selatan Tewaskan 18 Orang dan Hanguskan Ribuan Hektar

Korea Selatan sedang berduka akibat kebakaran hutan besar yang melanda wilayah selatan...

Saudi Siapkan Ambulans Udara Darurat di Masjidil Haram untuk Musim Haji dan Umrah

Otoritas Bulan Sabit Merah Arab Saudi (Saudi Red Crescent Authority/SRCA) — organisasi...

Penyalahgunaan Tiket Mudik Gratis ke Pulau Raas Marak, Pemudik Terpaksa Bayar hingga Rp 380 Ribu

Program mudik gratis yang diselenggarakan untuk warga Pulau Raas, Sumenep, kembali menuai...