Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.
“Telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025). Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga telah ditetapkan, yaitu UK, yang menjabat sebagai sekretaris desa Kohod, serta SP dan CE yang merupakan penerima kuasa.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dengan mencokot nama-nama warga Kohod terkait kasus pagar laut. Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Kades Kohod.
Dalam penyelidikan kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip. Penyidik juga telah menggeledah rumah Kades dan Sekretaris Desa Kohod pada Senin (10/2/2025).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen.