Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar serta emas logam mulia seberat 51 kilogram. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang berperkara di berbagai tingkatan pengadilan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025), jaksa menyampaikan bahwa gratifikasi diterima dalam bentuk uang tunai dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing yang kemudian dikonversikan ke dalam rupiah.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali,” ujar jaksa dalam persidangan.
Valuta asing yang diterima oleh Zarof Ricar terdiri dari beberapa jenis mata uang, yakni dolar Singapura, dolar Hong Kong, dolar Amerika Serikat, hingga Euro.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.