Jakarta – Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) di Komisi III DPR RI mencapai kesepakatan mengenai ketentuan baru yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut, polisi aktif dapat ditempatkan pada jabatan sipil sepanjang posisi yang diemban masih memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Namun, draf revisi tidak secara khusus mencantumkan daftar kementerian maupun lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri antara Komisi III DPR dan Kementerian Hukum yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 8 Juni 2026.
Penempatan Polisi Aktif Diatur dalam Pasal Baru
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 28A sebagai dasar hukum bagi penempatan anggota Polri di luar organisasi kepolisian.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dapat menjalankan tugas di instansi lain apabila pekerjaan yang dijalankan masih berhubungan dengan fungsi kepolisian, baik dalam jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Ruang lingkupnya mencakup posisi yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, hingga pelayanan publik.
Harus Melalui Permintaan Resmi dan Seleksi Berbasis Merit
Rancangan aturan itu juga mengatur mekanisme penempatan personel Polri di instansi sipil.
Kementerian atau lembaga yang membutuhkan anggota Polri harus mengajukan permintaan secara resmi setelah memperoleh persetujuan dari kementerian yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.
Selanjutnya, calon pejabat akan mengikuti proses seleksi terbuka dengan menggunakan sistem merit sebagai dasar penilaian.
Pemerintah menilai mekanisme tersebut diperlukan agar penempatan personel tetap mengedepankan profesionalisme serta transparansi.
Wajib Mengundurkan Diri Jika Jabatan Tidak Berkaitan dengan Fungsi Kepolisian
Meski membuka peluang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, pemerintah juga memberikan batasan yang tegas.
Dalam rancangan Pasal 28A disebutkan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di luar fungsi kepolisian diwajibkan mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun setelah resmi dilantik.
Selain itu, ketentuan lain juga membuka kemungkinan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil apabila penempatan tersebut berasal dari penugasan Presiden.
Sejumlah Anggota DPR Soroti Potensi Benturan Aturan
Pembahasan pasal tersebut sempat memunculkan pandangan kritis dari anggota Komisi III DPR.
I Wayan Sudirta mempertanyakan apakah ketentuan baru itu selaras dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Menanggapi hal tersebut, Edward Hiariej menegaskan bahwa ketentuan dalam revisi UU Polri tetap sejalan dengan aturan yang berlaku karena penempatan hanya diperbolehkan selama masih berhubungan langsung dengan fungsi kepolisian. Ia menambahkan bahwa rincian teknis pelaksanaannya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
DPR Pilih Tidak Mencantumkan Daftar Lembaga Secara Rinci
Dalam pembahasan Panja, muncul pula pandangan agar revisi undang-undang tidak membatasi secara spesifik kementerian atau lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif.
Soedeson Tandra menilai daftar yang terlalu rinci justru berpotensi membatasi kebutuhan pemerintah pada masa mendatang karena dinamika birokrasi terus berkembang.
Atas pertimbangan tersebut, Panja menyepakati usulan pemerintah untuk menghapus sejumlah DIM yang sebelumnya memuat daftar kementerian dan lembaga secara eksplisit.
Usulan penghapusan DIM 31 hingga DIM 51 kemudian disetujui dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Revisi UU Polri Masih Berlanjut
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri kepada DPR sebagai dasar pembahasan.
Secara keseluruhan, terdapat 112 DIM pada batang tubuh rancangan undang-undang yang terdiri atas ketentuan yang dipertahankan, perubahan substansi, penyempurnaan redaksional, penghapusan, hingga penambahan pasal baru.
Revisi UU Polri masih akan melalui tahapan pembahasan berikutnya sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang. Sejumlah ketentuan, termasuk mekanisme penempatan anggota Polri di jabatan sipil, diperkirakan tetap menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam proses legislasi selanjutnya.