Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis, 20 Maret 2025. Keputusan ini diambil meskipun draf revisi UU TNI belum dapat diakses oleh publik, menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Undangan sidang rapat paripurna nomor B/4295/LG.01.01/3/2025 telah beredar luas di media sosial. Sidang paripurna dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB dan menjadi sidang terakhir sebelum anggota parlemen memasuki masa reses usai libur Idulfitri. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan bahwa RUU TNI akan disahkan pada sidang tersebut. “(RUU TNI) akan disahkan Kamis, naskah (UU) setelah paripurna,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Rencana pengesahan RUU TNI ini diwarnai dengan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia. Masyarakat menolak pengesahan RUU TNI karena khawatir revisi ini akan membuka pintu bagi kembalinya dwifungsi TNI, yaitu peran ganda TNI yang tidak hanya fokus pada pertahanan tetapi juga terlibat dalam urusan sipil. Kekhawatiran ini muncul karena sejarah panjang TNI yang pernah memiliki peran politik dan sosial selama era Orde Baru.
Supratman Andi Agtas, membantah adanya dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa revisi ini hanya membahas tugas-tugas pertahanan TNI. “Kekhawatiran masyarakat tentang dwifungsi TNI sudah didengar pemerintah dan DPR. Namun, dalam revisi UU TNI, sama sekali tidak ada poin yang mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI atau ABRI,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Menurut Supratman, revisi UU TNI hanya menyangkut tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga pertahanan negara dan menyesuaikan dengan perkembangan situasi keamanan nasional dan global. Namun, detail perubahan dalam pasal-pasal tersebut belum diungkap secara terbuka kepada publik, memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil.
Aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh berbagai kelompok masyarakat menuntut transparansi dalam proses revisi UU TNI. Mereka meminta pemerintah dan DPR untuk membuka draf revisi UU TNI kepada publik sebelum disahkan. “Kami menolak pengesahan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup. Masyarakat berhak mengetahui isi revisi UU ini karena akan berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar salah satu koordinator aksi unjuk rasa.
Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa proses revisi UU TNI telah melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur dan melibatkan berbagai pihak terkait. Namun, ketiadaan akses publik terhadap draf revisi UU TNI tetap menjadi sorotan utama. Diharapkan, pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka dan komprehensif untuk meredakan kekhawatiran masyarakat.
Pengesahan RUU TNI ini menjadi momen penting dalam menentukan arah peran TNI ke depan. Semoga proses ini dapat berjalan dengan transparan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat demi kepentingan bangsa dan negara.