Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia, E. Aminudin Aziz, menjelaskan alasan di balik pembatalan kebijakan pembatasan jam dan waktu operasional Perpusnas. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan arahan bahwa efisiensi anggaran tidak berlaku bagi sektor layanan publik.
Sebelumnya, Perpusnas berencana membatasi jam operasional sebagai dampak dari penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. “Kami telah menerima arahan dari pemerintah pusat bahwa efisiensi anggaran tidak diberlakukan untuk sektor layanan publik,” ujar Aminudin kepada IDN Times, Sabtu (8/2).
Aminudin juga menyampaikan permintaan maaf atas pengumuman sebelumnya yang sempat menimbulkan kehebohan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa Perpusnas berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Keputusan untuk membatalkan pembatasan operasional ini juga mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas Perpusnas.
Sebelumnya, Perpusnas sempat mengumumkan rencana untuk tidak beroperasi pada hari Minggu, hari besar nasional, serta cuti bersama. Selain itu, jam operasional semula direncanakan sebagai berikut: Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB, Jumat pukul 08.00-16.30 WIB, dan Sabtu pukul 09.00-15.00 WIB.