Beranda NEWS Perpusnas : Efesiensi Anggaran Tak Berlaku Untuk Layanan Publik
NEWS

Perpusnas : Efesiensi Anggaran Tak Berlaku Untuk Layanan Publik

Kepala Perpustakaan Nasional, Aminuddin Aziz (foto:instagram@/e.aminudinaziz)
Kepala Perpustakaan Nasional, Aminuddin Aziz (foto:instagram@/e.aminudinaziz)
Bagikan

Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia, E. Aminudin Aziz, menjelaskan alasan di balik pembatalan kebijakan pembatasan jam dan waktu operasional Perpusnas. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan arahan bahwa efisiensi anggaran tidak berlaku bagi sektor layanan publik.

Sebelumnya, Perpusnas berencana membatasi jam operasional sebagai dampak dari penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. “Kami telah menerima arahan dari pemerintah pusat bahwa efisiensi anggaran tidak diberlakukan untuk sektor layanan publik,” ujar Aminudin kepada IDN Times, Sabtu (8/2).

Aminudin juga menyampaikan permintaan maaf atas pengumuman sebelumnya yang sempat menimbulkan kehebohan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa Perpusnas berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Keputusan untuk membatalkan pembatasan operasional ini juga mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas Perpusnas.

Sebelumnya, Perpusnas sempat mengumumkan rencana untuk tidak beroperasi pada hari Minggu, hari besar nasional, serta cuti bersama. Selain itu, jam operasional semula direncanakan sebagai berikut: Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB, Jumat pukul 08.00-16.30 WIB, dan Sabtu pukul 09.00-15.00 WIB.

Bagikan
Berita Terkait

Laporan LHKPN Tunjukkan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp140 Juta

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, tercatat memiliki kekayaan bersih...

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk Usai Polemik Kasus Amsal

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri...

Gempa Magnitudo 5,8 Kembali Guncang Bitung, Tidak Berpotensi Tsunami

Jakarta – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,8 kembali mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi...

Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung

Jakarta – Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin...