Jakarta – Kabar penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, mengguncang publik Indonesia. Aktivis HAM yang dikenal vokal itu dijemput paksa oleh aparat kepolisian pada Senin malam, 1 September 2025.
“Polda Metro Jaya melalui penyidik Ditreskrimum telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip detikcom, Selasa (2/9).
Langkah ini memicu perdebatan luas terkait kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Tanah Air. Berikut rangkuman tentang sosok Delpedro, perjalanan aktivismenya, hingga kronologi penangkapannya.
Siapa Delpedro Marhaen?
Delpedro Marhaen Rismansyah adalah pengacara, peneliti, sekaligus aktivis HAM yang aktif mengadvokasi isu kebebasan berekspresi, perlindungan kelompok rentan, hingga kekerasan aparat. Ia mulai memimpin Lokataru Foundation sejak 2024, melanjutkan tongkat estafet perjuangan yang sebelumnya dibangun Haris Azhar.
Di mata rekan-rekannya, Delpedro dikenal berani bersuara dan konsisten memperjuangkan hak-hak warga, meski kerap berhadapan langsung dengan kekuasaan.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier
- Pendidikan:
- S1 Hukum, Universitas Tarumanagara.
- Magister Hukum, Universitas Tarumanagara (2023–2024).
- Magister Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta (2023–2024).
- Karier Awal:
- Pernah bergabung di KontraS sebagai asisten program.
- Menjadi peneliti di Haris Azhar Law Office.
Kombinasi disiplin hukum dan politik membuatnya dikenal tajam dalam menganalisis isu-isu sosial.
Jejak Aktivisme
Delpedro bukan nama baru di ranah advokasi. Tahun 2024, ia pernah dikabarkan ditangkap dan dianiaya aparat saat aksi menolak RUU Pilkada di depan DPR. Selain turun ke jalan, ia juga aktif menulis opini, termasuk soal anak-anak tanpa kewarganegaraan di Sabah, Malaysia.
Kronologi Penangkapan
Menurut Lokataru Foundation, Delpedro dijemput paksa pada Senin (1/9) sekitar pukul 22.45 WIB di sekretariat organisasi. Polisi kemudian mengumumkan statusnya sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi di Jakarta.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” tegas Kombes Ade Ary.
Polisi menyebut penyelidikan atas Delpedro sudah berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
Dua Versi Narasi
- Versi Polisi:
Delpedro dituding menghasut massa hingga terjadi kericuhan, menyebarkan informasi palsu, serta melibatkan anak-anak dalam aksi. Tuduhan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan pasal-pasal dalam UU ITE. - Versi Lokataru & Aktivis Sipil:
Penangkapan disebut sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman kritik. Lokataru menegaskan Delpedro hanya menjalankan hak konstitusionalnya untuk bersuara dan berkumpul.
“Penangkapan ini sewenang-wenang. Bebaskan Delpedro Marhaen!” tulis pernyataan resmi Lokataru di Instagram.