Beranda NEWS Revisi Undang-Undang TNI dan Kontroversi Kembalinya Dwifungsi ABRI
NEWS

Revisi Undang-Undang TNI dan Kontroversi Kembalinya Dwifungsi ABRI

Penolakan RUU TNI (foto:Istana Kepresidenan)
Penolakan RUU TNI (foto:Istana Kepresidenan)
Bagikan

Pemerintah Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Republik Indonesia (RI) tengah melakukan proses pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Proses revisi ini menuai kontroversi, di mana sejumlah pihak menyebutkan bahwa perubahan tersebut berpotensi mengembalikan konsep “dwifungsi ABRI” yang pernah diterapkan pada era Orde Baru. Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) adalah doktrin yang memungkinkan militer untuk memainkan peran ganda, baik dalam bidang pertahanan maupun dalam ranah politik dan pemerintahan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia, termasuk prajurit TNI aktif saat ini, tidak memiliki pengalaman langsung terkait dwifungsi ABRI. Menurutnya, sekitar 71 persen atau setara dengan 200 juta rakyat Indonesia tidak memiliki referensi tentang konsep tersebut. “Coba lihat demografi Indonesia, sekitar 71 persen rakyat tidak punya pengalaman dan referensi soal apa itu dwifungsi,” ujar Hasan melalui akun X (sebelumnya Twitter).

Hasan menegaskan bahwa dwifungsi ABRI adalah bagian dari masa lalu dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Bahkan di TNI sekali pun, sebagian besar prajurit juga tidak punya pengalaman soal apa itu dwifungsi. Dwifungsi itu masa lalu. Sekarang kita mau menatap masa depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hasan membeberkan beberapa jabatan sipil yang dapat dijabat oleh anggota TNI jika revisi undang-undang tersebut disetujui. Ia mempertanyakan apakah penempatan militer dalam posisi-posisi tersebut dapat diartikan sebagai kembalinya dwifungsi ABRI. “Apakah jabatan-jabatan di bawah ini bermakna dwifungsi jika diduduki oleh militer? Coba diskusikan dengan akal sehat,” kata Hasan.

Berikut adalah daftar jabatan sipil yang disebutkan oleh Hasan Nasbi yang dapat dijabat oleh TNI setelah revisi undang-undang:

  1. Kementerian Politik dan Keamanan (Polkam)
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres)
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  6. Dewan Pertahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional (Basarnas)
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  12. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  13. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidana Militer)
  14. Kamar Peradilan Militer di Mahkamah Agung (MA).

Proses revisi ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan para ahli. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa kembalinya militer ke ranah sipil dapat mengancam demokrasi dan mengulangi sejarah Orde Baru, di mana militer memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan. Sementara itu, pendukung revisi berargumen bahwa penempatan militer dalam jabatan-jabatan strategis diperlukan untuk mengoptimalkan peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional.

Menyikapi hal ini, beberapa analis menyarankan agar pemerintah dan DPR melakukan kajian mendalam serta melibatkan partisipasi publik dalam proses revisi undang-undang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tetap memprioritaskan kepentingan rakyat.

Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah menyuarakan kekhawatiran mereka terkait revisi RUU TNI. Mereka menyerukan transparansi dan kehati-hatian dalam proses legislasi ini, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak militer di masa depan.

Dengan demikian, revisi RUU TNI menjadi salah satu isu krusial yang perlu diawasi oleh seluruh elemen masyarakat. Proses ini tidak hanya akan menentukan masa depan peran TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tetapi juga akan berdampak pada stabilitas politik dan keamanan nasional dalam jangka panjang.

Bagikan
Berita Terkait

China Stop Terima Pesawat Boeing di Tengah Perang Dagang

Jakarta – Ketegangan perdagangan antara Amerika Serikat dan China kembali memanas. Dalam...

Kenaikan Gaji Petugas Damkar Jakarta: Apresiasi untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi petugas pemadam kebakaran (damkar)...

Sutradara Palestina Pemenang Oscar Dibebaskan Setelah Ditahan dan Disiksa oleh Tentara Israel

Hamdan Ballal, salah satu sutradara film dokumenter pemenang Oscar No Other Land,...

Kebakaran Hutan Terparah dalam Sejarah Korea Selatan Tewaskan 18 Orang dan Hanguskan Ribuan Hektar

Korea Selatan sedang berduka akibat kebakaran hutan besar yang melanda wilayah selatan...