Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup. Sesuai ketentuan, semua SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi, menekankan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti keahlian seseorang dalam mengemudi. Seiring bertambahnya usia, kemampuan fisik dan mental seseorang bisa mengalami penurunan, yang berdampak pada keterampilan mengemudi.
“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan. Karena bertambahnya usia, kemampuan bisa berkurang. Secara psikologis juga harus diukur, apakah masih mampu atau tidak,” ujar Dhafi, dikutip dari Korlantas Polri.
Evaluasi Berkala Penting untuk Keselamatan
Karena alasan tersebut, pemilik SIM wajib memperbarui surat izin mereka setiap lima tahun sekali. Dalam proses perpanjangan ini, pengemudi akan diperiksa kesehatan jasmani dan rohaninya, guna memastikan kelayakan mereka dalam mengemudi.
Merujuk peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 85, disebutkan bahwa pengemudi wajib menjalani ujian ulang setiap lima tahun. Ujian ini mencakup evaluasi aspek psikologi dan kesehatan, yang menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan di jalan.
“Diatur di peraturan perundang-undangan, ada di Pasal 85 terkait dengan SIM yang harus diuji lagi setelah lima tahun. Psikologisnya diuji lagi, kesehatannya diuji lagi, karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain,” jelas Dhafi.
Risiko Keselamatan Jika SIM Seumur Hidup
Dhafi juga mengingatkan, jika SIM berlaku seumur hidup tanpa pemeriksaan berkala, risiko kecelakaan akan meningkat. Tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, evaluasi berkala melalui perpanjangan SIM merupakan upaya penting untuk memastikan bahwa setiap pengemudi masih layak berada di jalan raya.