Beranda TEKNOLOGI Awal 2026, Registrasi Kartu SIM Mulai Terapkan Verifikasi Biometrik Wajah
TEKNOLOGI

Awal 2026, Registrasi Kartu SIM Mulai Terapkan Verifikasi Biometrik Wajah

Awal 2026, Registrasi Kartu SIM Mulai Terapkan Verifikasi Biometrik Wajah.
Awal 2026, Registrasi Kartu SIM Mulai Terapkan Verifikasi Biometrik Wajah.
Bagikan

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah akan mulai diterapkan bagi pelanggan baru pada 1 Januari 2026.

Pada tahap awal, kebijakan ini masih bersifat sukarela dan dijalankan sebagai masa uji coba. Penerapan penuh secara wajib dijadwalkan mulai 1 Juli 2026.

“Per 1 Januari 2026 masyarakat masih dapat melakukan registrasi dengan dua metode, baik cara lama maupun biometrik. Namun mulai 1 Juli 2026, registrasi akan sepenuhnya menggunakan biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir di Jakarta, Rabu.

Dalam tahap awal tersebut, sistem registrasi akan menggunakan skema hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti sebelumnya atau langsung melakukan verifikasi wajah. Setelah 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi pelanggan baru akan beralih ke biometrik murni.

Marwan menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi pelanggan lama. Mereka tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut penerapan biometrik merupakan langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor seluler sebagai sarana utama.

Ia menjelaskan, berbagai modus kejahatan siber seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering hampir seluruhnya menggunakan nomor telepon sebagai pintu masuk.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi di Indonesia tercatat lebih dari 332 juta. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan terdapat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.

Edwin menambahkan, jika dihitung secara keseluruhan, kerugian akibat penipuan digital telah melampaui Rp7 triliun. Setiap bulan tercatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan, dengan rata-rata masyarakat menerima setidaknya satu spam call setiap pekan.

“Kondisi inilah yang mendorong Komdigi menerapkan kebijakan registrasi SIM card menggunakan face recognition,” ungkap Edwin.

Selain menekan kejahatan digital, kebijakan ini juga bertujuan membersihkan basis data operator dari nomor-nomor tidak aktif. Pasalnya, saat ini terdapat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, sementara jumlah penduduk dewasa Indonesia diperkirakan hanya sekitar 220 juta jiwa.

Dengan penataan tersebut, frekuensi seluler diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelanggan aktif dan tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan digital.

Sebagai bentuk kesiapan, operator seluler di Indonesia telah menerapkan validasi biometrik untuk layanan penggantian kartu SIM di gerai. Mereka juga menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri terkait pemanfaatan data kependudukan, yang diperbarui setiap dua tahun.

Tak hanya itu, operator juga menerapkan standar keamanan bersertifikasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection minimal berstandar ISO 30107-2, guna memastikan keaslian wajah dan mencegah upaya pemalsuan identitas.

Jika kamu ingin, saya bisa memendekkan versi ini untuk berita online, atau menyesuaikan gaya bahasa agar lebih ringkas dan tajam ala breaking news.

Bagikan
Berita Terkait

Teknologi CryoTech Bantu Tingkatkan Peluang Keberhasilan Bayi Tabung, Begini Penjelasannya

Jakarta – Program In Vitro Fertilization (IVF) atau bayi tabung kini semakin...

CASIO Luncurkan Koleksi Jam Tangan Vintage melalui Perayaan Ikonik di Bangkok

Jakarta – CASIO Computer Co., Ltd. kembali mencuri perhatian lewat penyelenggaraan acara...

Komdigi Tegaskan Fotografer di Ruang Publik Wajib Patuhi UU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan aturan baru terkait...

Pemerintah Pertimbangkan Aturan Balik Nama Ponsel Bekas untuk Cegah Penyalahgunaan Data

Jakarta – Maraknya peredaran ponsel ilegal dan kasus penjualan ponsel hasil curian...