Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah mulai membuka kembali sebagian dari jutaan rekening tidak aktif (dorman) yang sebelumnya diblokir sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dana.
Menurut Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, hingga saat ini hampir setengah dari rekening yang dihentikan sementara sudah kembali diaktifkan. Proses ini akan terus berlanjut seiring dengan terus masuknya laporan dari berbagai lembaga keuangan.
“Proses pembukaan kembali terus kami lakukan secara bertahap. Jumlah rekening yang ditindak cukup besar dan laporan terus berdatangan,” kata Natsir, dikutip dari Kompas.id, Rabu (30/7/2025).
Ia memastikan bahwa dana yang tersimpan dalam rekening dorman yang sempat diblokir tetap aman. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir terhadap kemungkinan kehilangan dana.
“Tidak perlu takut, semua dana di rekening yang diblokir tetap aman dan terjamin 100 persen,” tegasnya.
Natsir juga menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku memberikan ruang bagi nasabah untuk menyampaikan keberatan atas penghentian transaksi dalam waktu 20 hari kerja sejak rekening dibekukan. Dalam praktiknya, aktivasi kembali bisa dilakukan jauh lebih cepat jika semua persyaratan terpenuhi.
“Secara hukum, kami menghentikan selama 5 hari plus 15 hari kerja. Tapi dalam banyak kasus, rekening bisa kembali aktif di hari yang sama bila tidak ada masalah,” imbuhnya.
Sampai Mei 2025, PPATK mencatat telah melakukan pemblokiran terhadap 31 juta rekening tidak aktif dengan nilai total mencapai Rp6 triliun. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan laporan dari 107 bank di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, mayoritas rekening telah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Bahkan, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dorman selama lebih dari satu dekade, dengan nilai dana mengendap mencapai Rp428,61 miliar.
Selain itu, terdapat 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan akumulasi dana mencapai Rp2,1 triliun. Juga ditemukan sekitar 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tidak aktif, menyimpan dana sekitar Rp500 miliar.
Natsir menegaskan bahwa tindakan pemblokiran ini merupakan langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan dana. Rekening dorman berisiko tinggi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan seperti jual beli rekening, transaksi narkoba, korupsi, pembobolan data, hingga aktivitas perjudian online.
“Rekening yang tidak aktif ini rawan digunakan untuk kejahatan. Dalam lima tahun terakhir, kami temukan banyak kasus penyalahgunaan dana dari rekening-rekening seperti ini,” jelasnya.
Karena itulah, PPATK menilai langkah pemblokiran dan reaktivasi selektif merupakan upaya penting untuk melindungi sistem keuangan dan masyarakat dari kejahatan finansial.