Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Nilai tersebut meningkat Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp5.396.761.
Penetapan UMP 2026 dilakukan dengan menggunakan nilai alfa 0,75 sebagai dasar perhitungan. Kendati demikian, kebijakan kenaikan upah ini mendapat perhatian serius dari kalangan pengusaha, khususnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang menilai kebijakan tersebut perlu diterapkan dengan kehati-hatian.
Apindo Soroti Daya Tahan Dunia Usaha
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, menilai tidak semua sektor usaha memiliki kemampuan yang sama untuk menyerap kenaikan biaya tenaga kerja. Menurutnya, kebijakan pengupahan perlu dijalankan secara proporsional agar tidak menimbulkan tekanan berlebih bagi dunia usaha.
“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan bertujuan melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional, sehingga tetap sejalan dengan kemampuan pelaku usaha dan kondisi ketenagakerjaan yang beragam di setiap daerah,” ujar Shinta, Kamis (25/12/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia masih cukup besar. Saat ini, jumlah pengangguran tercatat sekitar 7,47 juta orang, sementara 11,56 juta orang berada dalam kategori setengah menganggur. Selain itu, lebih dari 60 persen pekerja Indonesia masih berada di sektor informal, yang cenderung rentan dan minim perlindungan.
Sektor Padat Karya Paling Tertekan
Shinta menegaskan, sektor padat karya menjadi kelompok usaha yang paling merasakan dampak kenaikan upah minimum. Sektor ini masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari lemahnya permintaan, meningkatnya biaya operasional, hingga ketidakpastian ekonomi global.
“Perlu dicermati dengan sangat hati-hati karena tidak seluruh sektor usaha berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya, terutama sektor padat karya yang saat ini masih berada di bawah tekanan,” jelasnya.
Tekanan Tambahan dari Tarif Ekspor AS
Senada dengan itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menambahkan bahwa sektor padat karya berorientasi ekspor menghadapi tantangan tambahan akibat kebijakan perdagangan internasional.
Kenaikan tarif ekspor ke Amerika Serikat sebesar 19 persen dinilai memperberat beban pengusaha. Pasalnya, pembeli di luar negeri meminta skema pembagian beban biaya (burden sharing) dengan eksportir.
“Dengan tarif baru ke AS ini, pembeli meminta burden sharing. Artinya, kenaikan tarif 19 persen tersebut diminta untuk ditanggung bersama, sehingga sebagian bebannya harus diserap eksportir. Ini tentu semakin memberatkan pengusaha, apalagi ditambah dengan kenaikan upah minimum,” ujar Bob.
Apindo berharap kebijakan pengupahan ke depan dapat mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, agar penciptaan lapangan kerja tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.