Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk memastikan bahwa terapi menggunakan produk biologi hanya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan resmi dengan penanganan tenaga medis yang berkompeten.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (27/8/2025), menegaskan bahwa layanan tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan.
Imbauan ini disampaikan setelah BPOM menemukan praktik ilegal berupa peredaran produk turunan sel punca atau sekretom di sebuah klinik dokter hewan di Magelang, Jawa Tengah.
Taruna juga mendorong masyarakat agar terus meningkatkan literasi terkait obat-obatan dan makanan, sehingga menjadi konsumen yang cerdas dan mampu melindungi diri dari produk berisiko bagi kesehatan.
Selain itu, BPOM meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi produk biologi ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui laman lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1500533, kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, aparat penegak hukum, maupun akun resmi media sosial BPOM.