Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi polemik terkait kemunculan label Indonesia Game Rating System (IGRS) di platform Steam. Pemerintah menegaskan bahwa rating yang tampil pada sejumlah gim tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa penilaian yang beredar saat ini masih berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare. Artinya, proses tersebut belum melalui tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi di Indonesia.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama dalam memahami batasan usia yang sesuai untuk sebuah gim. Komdigi juga menemukan indikasi penggunaan label IGRS di Steam tanpa melalui prosedur resmi, sehingga tidak mencerminkan klasifikasi yang sah.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana meminta klarifikasi dari pihak platform sekaligus melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan nasional. Komdigi menekankan bahwa setiap informasi yang disajikan kepada publik harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah membuka kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi ketentuan.
Di sisi lain, Komdigi mengakui bahwa sistem IGRS sendiri masih dalam tahap pengembangan. Penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan menjadi fokus agar ke depan klasifikasi gim dapat lebih akurat dan kredibel.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi dari kanal IGRS dan Komdigi guna menghindari kesalahan pemahaman.
Sebelumnya, kemunculan rating IGRS di sejumlah gim Steam menuai protes dari kalangan gamer. Beberapa judul dinilai mendapatkan klasifikasi usia yang tidak sesuai dengan kontennya. Salah satu contoh adalah Upin & Ipin Universe yang justru mendapat label 18+, meski dikenal sebagai gim berbasis serial anak.
Sebagai informasi, IGRS merupakan sistem klasifikasi usia gim di Indonesia yang terdiri dari kategori 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Sistem ini telah diperkenalkan sejak 2016 dan terus diperkuat melalui berbagai regulasi untuk mendukung ekosistem industri gim nasional yang lebih sehat dan terarah.