Jakarta – Pengurus Paroki St. Fransiskus Assisi di Aek Nabara mendesak Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengembalikan dana jemaat senilai Rp 28 miliar yang sebelumnya disimpan dalam bentuk deposito. Dana tersebut diduga hilang akibat praktik investasi fiktif yang melibatkan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengungkapkan bahwa Andi menawarkan produk bertajuk “BNI Deposito Investment” dengan janji bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun. Penawaran itu membuat pengurus gereja tergiur hingga akhirnya menyetorkan dana dalam jumlah besar.
Dana yang terkumpul berasal dari sekitar 1.900 anggota koperasi gereja, yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan pedagang kecil. Menurut Natalia, penyimpanan dana di bank dipilih karena nominalnya yang besar sehingga tidak memungkinkan dikelola secara mandiri.
Pada awalnya, dana jemaat disimpan di BNI Cabang Rantauprapat. Namun setelah Kantor Kas BNI Aek Nabara berdiri pada 2014, seluruh dana dipindahkan ke kantor tersebut. Empat tahun kemudian, tepatnya pada 2018, tawaran investasi dari Andi mulai diterima, yang belakangan diketahui bukan produk resmi BNI.
Kuasa hukum CU Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat pihak CU mencoba mencairkan Rp 10 miliar pada 6 Februari 2026 untuk pembangunan sekolah. Upaya tersebut gagal karena pihak bank menyatakan bahwa produk investasi tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Sejak 2018, total dana yang ditempatkan mencapai Rp 28 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 22 miliar diduga berasal dari 22 bilyet deposito palsu yang diterbitkan oleh Andi. Dalam menjalankan aksinya, ia memanfaatkan layanan resmi bank seperti pick-up service untuk mengumpulkan dana, serta meminta tanda tangan kosong dari Ketua CU, Manotar Marbun, yang kemudian digunakan untuk mengisi detail transaksi.
Agar korban semakin percaya, pelaku memberikan bilyet deposito palsu dan rutin mentransfer dana yang seolah-olah merupakan bunga investasi ke rekening CU. Total bunga yang sempat diterima mencapai Rp 3 miliar, sehingga pengurus gereja meyakini investasi tersebut legal.
Pihak BNI wilayah Sumatera Utara melalui Humas Natalia Isura menyampaikan bahwa bank telah memberikan dana talangan sebesar Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara pada 26 Maret 2026, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan audit internal.
Namun, pihak CU memutuskan untuk tidak menggunakan dana tersebut. Kuasa hukum menyatakan penolakan itu dilakukan karena tidak jelasnya tujuan pemberian dana talangan, sekaligus menegaskan bahwa BNI harus bertanggung jawab penuh atas kerugian Rp 28 miliar yang dialami kliennya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Laporan kasus ini diajukan oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah menemukan kejanggalan transaksi pada Februari 2026.
Andi Hakim bersama istrinya, Camelia Rosa, ditangkap pada 30 Maret 2026 di Bandara Internasional Kualanamu setelah masuk dalam daftar pencegahan. Sebelumnya, keduanya diketahui sempat bepergian ke Australia dengan transit di beberapa negara.
Penyidik juga mengungkap bahwa sebelum kasus ini mencuat, tersangka sempat mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan kemudian pensiun dini pada 18 Februari 2026. Hingga kini, aparat kepolisian masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat tersebut.