Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dilayangkan karena Nadiem diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
Berikut adalah rincian lengkap tuntutan yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim:
- Hukuman Penjara: Pidana kurungan selama 18 tahun.
- Denda: Rp1 miliar (dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar).
- Uang Pengganti: Total mencapai Rp5.681.066.728.758 (Rp5,68 triliun), yang merupakan gabungan dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
Sita Aset dan Hukuman Tambahan Untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti bernilai fantastis tersebut, Jaksa menegaskan bahwa harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang oleh negara. Namun, apabila hasil pelelangan aset masih tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka Nadiem harus menjalani hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama 9 tahun.
Dalam perkara ini, Jaksa menilai perbuatan Nadiem telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.