Beranda BISNIS Eks Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja Surati Presiden Prabowo Usai Divonis dalam Kasus Investasi TaniHub
BISNIS

Eks Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja Surati Presiden Prabowo Usai Divonis dalam Kasus Investasi TaniHub

Eks Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja Surati Presiden Prabowo Usai Divonis dalam Kasus Investasi TaniHub.
Eks Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja Surati Presiden Prabowo Usai Divonis dalam Kasus Investasi TaniHub.
Bagikan

Jakarta – Mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dijatuhi hukuman penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi perusahaan modal ventura di startup agritech TaniHub.

Surat yang bertanggal 18 Juni 2026 tersebut berisi pandangan Nicko mengenai putusan pengadilan yang menurutnya dapat berdampak luas terhadap industri modal ventura, iklim investasi startup, serta perkembangan inovasi di Indonesia.

Divonis Tiga Tahun Penjara

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nicko Widjaja dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp350 juta, dengan ketentuan subsider 110 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Selain Nicko, beberapa terdakwa lain juga menerima putusan dalam perkara yang sama. Mantan Vice President Investment BRI Ventures William Gozali divonis dua tahun penjara disertai denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Sementara itu, mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan. Mantan Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto juga divonis dua tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Nilai Investasi Dilakukan Sesuai Prosedur

Dalam surat terbukanya, Nicko menyampaikan bahwa keputusan investasi terhadap TaniHub dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan modal ventura, termasuk mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses investasi telah melalui mekanisme bisnis yang sah, sesuai standar operasional perusahaan, dan dilandasi itikad baik.

Menurut Nicko, kegagalan bisnis yang kemudian terjadi seharusnya dipandang sebagai risiko yang melekat dalam industri modal ventura, bukan otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Tegaskan Tidak Menikmati Keuntungan Pribadi

Dalam suratnya, Nicko juga menyoroti bahwa majelis hakim menyatakan dirinya tidak menerima aliran dana, hadiah, maupun keuntungan pribadi dari investasi yang dipermasalahkan.

Ia menyebut tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap perusahaan penerima investasi dan menilai perkara tersebut berkaitan dengan risiko bisnis yang memang lazim dalam investasi pada perusahaan rintisan.

Menurutnya, apabila keputusan investasi yang dilakukan dengan tata kelola yang baik tetap berujung pada pemidanaan, hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri modal ventura.

Khawatir Berdampak pada Ekosistem Startup

Nicko mengaku kegelisahannya bukan semata mengenai perkara hukum yang menjerat dirinya, tetapi juga mengenai dampak jangka panjang terhadap ekosistem inovasi di Indonesia.

Ia menilai munculnya kekhawatiran bahwa kegagalan investasi yang dilakukan dengan itikad baik dapat diproses sebagai tindak pidana berpotensi membuat investor menjadi lebih berhati-hati dalam mendanai perusahaan rintisan.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi peluang generasi muda memperoleh akses pendanaan untuk membangun usaha berbasis inovasi.

Nicko juga mengungkapkan bahwa pandangan tersebut pernah ia tuangkan dalam tesis yang disusun saat mengikuti Program Cohort Bela Negara pada 2024.

Harap Ada Pemisahan antara Risiko Bisnis dan Korupsi

Melalui surat terbuka itu, Nicko berharap Indonesia dapat membangun sistem hukum yang mampu membedakan secara jelas antara tindak pidana korupsi dan risiko bisnis yang terjadi dalam aktivitas investasi.

Menurutnya, kepastian hukum sangat penting untuk menjaga keberanian pelaku usaha, investor, dan inovator dalam menciptakan perusahaan baru yang mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Kasus Berkaitan dengan Investasi TaniHub

Perkara yang menjerat Nicko Widjaja berkaitan dengan investasi yang dilakukan oleh BRI Ventures dan MDI Ventures kepada PT Tani Group IndonesiaPT TaniHub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia pada periode 2019 hingga 2023.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut investasi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Majelis hakim menyatakan Nicko Widjaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut. Namun, dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa Nicko tidak terbukti menerima aliran dana atau keuntungan pribadi dari investasi yang menjadi objek perkara.

Bagikan
Berita Terkait

Libur Panjang Dimulai, Hampir 200 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Jakarta – Arus lalu lintas keluar wilayah Jabotabek mengalami lonjakan signifikan menjelang...

Rupiah Melemah ke Rp17.803 per Dolar AS, Tekanan Global dan Domestik Jadi Pemicu

Jakarta – Nilai tukar rupiah kembali mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat...

Presiden Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi hingga 6,5%, Rupiah Capai Rp16.800 – Rp17.500

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan asumsi indikator ekonomi makro untuk...

Rupiah Tembus Rp17.500, Presiden Prabowo: Rakyat di Desa Tidak Pakai Dolar

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan santai terkait tren pelemahan nilai...