Beranda BISNIS Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Bakal Diblokir, Uang Nasabah Aman?
BISNIS

Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Bakal Diblokir, Uang Nasabah Aman?

Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Bakal Diblokir, Uang Nasabah Aman?
Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Bakal Diblokir, Uang Nasabah Aman?
Bagikan

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini memperketat pengawasan terhadap rekening bank yang tidak aktif. Bila sebuah rekening tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan, PPATK dapat memblokirnya secara sementara. Namun, apakah saldo di dalamnya otomatis lenyap?

“Tidak perlu khawatir, dana yang ada tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, Senin (28 Juli 2025).


Mengapa Rekening Bisa Diblokir?

Kebijakan pemblokiran ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap praktik jual beli rekening yang kerap disalahgunakan dalam aksi pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.

Rekening yang tergolong tidak aktif—baik tabungan, giro, maupun rekening valas—biasanya tidak menunjukkan aktivitas selama tiga hingga dua belas bulan, tergantung aturan dari masing-masing bank.


Rekening Baru Tidak Akan Terdampak

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak berlaku untuk rekening yang baru dibuka. Fokus utama kebijakan ini adalah rekening lama yang tidak digunakan dalam waktu cukup lama, yang berpotensi disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.


Nasabah Bisa Ajukan Banding

Jika merasa keberatan atas pemblokiran, nasabah dapat mengajukan permohonan klarifikasi. Prosesnya cukup mudah: mengisi formulir pengajuan dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak bank dan PPATK.

Durasi penanganan biasanya membutuhkan waktu 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung dari kelengkapan data serta hasil evaluasi dari kedua pihak.


Langkah Perlindungan Bagi Pemilik Rekening

Pemblokiran ini juga menjadi cara untuk menginformasikan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau pemilik usaha bahwa rekening terkait masih terdaftar sebagai aktif, meski sudah lama tidak digunaka

PPATK tidak serta-merta menghapus saldo dalam rekening tidak aktif. Uang nasabah tetap aman. Namun, untuk alasan keamanan dan pencegahan tindak kejahatan, rekening yang tidak aktif selama tiga bulan bisa dibekukan sementara.

Solusinya? Aktifkan kembali rekening Anda secara berkala dengan transaksi kecil agar tetap tercatat aktif dan tidak berisiko diblokir.

Bagikan
Berita Terkait

PPATK Aktifkan Kembali Sebagian Rekening Dorman Demi Kepastian Dana Nasabah

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah mulai...

Angka Kemiskinan Indonesia Turun ke 23,85 Juta Jiwa, Terendah Sejak 20 Tahun Terakhir

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa jumlah penduduk miskin di...

Presiden Prabowo: Ekonomi Indonesia Stabil, Pengangguran Turun Jadi Bukti Nyata

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kondisi perekonomian Indonesia saat ini...

UMKM Dominasi Penggunaan QRIS hingga 93 Persen, Gen Z Jadi Penggerak Utama

Jakarta – Penggunaan sistem pembayaran digital berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS)...