Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal mengenai tindak pidana penghinaan terhadap martabat presiden tidak lagi dikecualikan dari penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan di luar pengadilan, asalkan memenuhi syarat RJ.
Koreksi atas Draf Sebelumnya
Sebelumnya, dalam draf RUU KUHAP yang dipublikasikan oleh Komisi III DPR, Pasal 77 Bab IV tentang Mekanisme Keadilan Restoratif sempat mencantumkan bahwa delik penghinaan presiden tidak dapat diselesaikan melalui RJ. Namun, Habiburokhman menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan redaksional.
“Kami sudah mengirimkan draf revisi kepada pemerintah yang tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai perkara yang dikecualikan dari RJ,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (24/3).
Ia menambahkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah sepakat menghapus ketentuan tersebut dan keputusan ini tidak akan berubah hingga proses pengesahan RUU KUHAP.
Apa Itu Keadilan Restoratif?
Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan pemulihan. Konsep ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan semakin diperkuat dalam RUU KUHAP.
Dengan revisi ini, kasus-kasus penghinaan presiden—yang sebelumnya dianggap terlalu sensitif untuk diselesaikan secara non-litigasi—kini memiliki peluang untuk diselesaikan secara musyawarah, selama memenuhi syarat RJ seperti adanya pengakuan kesalahan, permintaan maaf, dan kesepakatan ganti rugi.
Dampak Perubahan Kebijakan
Penghapusan pengecualian ini dinilai sebagai langkah progresif yang sejalan dengan prinsip reformasi hukum yang mengedepankan penyelesaian konflik secara damai. Beberapa pihak menilai, kebijakan ini dapat mengurangi beban pengadilan dan memberi ruang bagi rekonsiliasi sosial.
Namun, kritik juga muncul dari kalangan yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan RJ untuk kasus-kasus serius yang seharusnya diproses hukum. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat memastikan bahwa penerapan RJ tetap memperhatikan aspek keadilan dan tidak mengabaikan kepentingan publik.
Langkah Selanjutnya
RUU KUHAP saat ini masih dalam tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah. Jika disahkan, perubahan ini akan menjadi bagian dari kerangka hukum acara pidana yang lebih adaptif terhadap pendekatan perdamaian.
Habiburokhman memastikan bahwa draf final akan mengakomodasi prinsip keadilan restoratif secara lebih luas, termasuk untuk kasus-kasus yang sebelumnya dianggap “politik sensitif.” Dengan demikian, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat lebih efektif dan berkeadilan.
Keputusan DPR untuk menghapus pengecualian RJ dalam kasus penghinaan presiden menandai perubahan signifikan dalam pendekatan hukum pidana di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian perkara yang lebih manusiawi, sekaligus mengurangi konflik politik yang kerap muncul dari kasus-kasus semacam ini.